Jumat, 07 Oktober 2011

019. DIBALIK INDONESIA MENGGUGAT


“INDONESIA MENGGUGAT” Kata-kata ini mungkin terlalu sering kita dengar. Kata yang terangkai dengan begitu heroik. Tapi benarkah kata-kata tersebut sesuatu yang heroic ? Apa bila benar maka di mana letak keherikannya ?
Pembelaan Bung Karno yang diberinya judul “INDONESIA MENGGUGAT” adalah salah satu masterpiece pemikiran Bung Karno. Butir-butir pemikiran yang ia tuang dalam teks pembelaan itu, benar-benar merupakan hasil kontemplasi seorang pemikir muda, dalam ruang tahanan Belanda selama delapan bulan.
Persidangan yang bersejarah itu sendiri berlangsung 18 Agustus 1930, bertempat di Jl. Landraad Bandung. Tuduhan kepada Bung Karno cukup serius, yakni pelanggaran terhadap Undang Undang Hukum Pidana, pasal 161, 171, dan 153 yang dikenal sebagai Haatzaai artikelen, sebuah pasal yang sangat lentur. Pasal yang acap digunakan pihak penguasa terhadap “musuh politik”, yang sebenarnya merupakan delik penyebaran rasa benci.
Sukarno, bersama tiga rekannya: Gatot Mangkupraja, Maskun, dan Supriadinata dituduh mengambil bagian dalam suatu organisasi yang mempunyai tujuan menjalankan kejahatan, di samping usaha yang mengarah pada penggulingan kekuasaan Hindia Belanda. Adapun organisasi yang dimaksud adalah Perserikatan Nasional Indonesia, yang didirikan pada tanggal 27 Juli 1927. Oranigasi itulah yang kemudian menjadi cikal-bakal lahirnya Partai Nasional Indonesia (PNI).
Persidangan berlangsung panjang, sejak bulan Agustus hingga Desember 1930. Dalam keseluruhan rangkaian persidangan, pihak Hindia Belanda menampilkan saksi utama untuk penuntut umum, Komisaris Polisi Albreghs. Tapi kesemua keterangan, sama sekali gagal mengarahkan kepada kesimpulan adanya subversi komunis. Upaya penuntut umum untuk menunjukkan adanya hubungan langsung antara PNI dan Perhimpunan Indonesia di Belanda, yang mengarahkan adanya subversi komunis.
Semua tudingan itu berhasil ditepis Sukarno, sebalinya Sukarno berhasil membuktikan independensi PNI. Dalam proses persidangan, Bung Karno dkk didampingi pengacara Suyudi SH, Ketua PNI Cabang Jawa Tengah, tuan rumah saat Sukarno ditangkap, Mr Sartono, seorang rekan dari Algemeene Studieclub yang tinggal di Jakarta dan menjadi Wakil Ketua yang mengurus soal keuangan partai, Mr Sasromulyono yang tinggal di Bandung. Ketiganya melakukan tugasnya tanpa dibayar, bahkan rela mengongkosi seuruh pengeluaran.
Sekalpun begitu, Sukarno merasa perlu menyiapkan pembelaannya sendiri. Nah, kumpulan pembelaan itulah yang kemudian dirangkum dalam buku INDONESIA MENGGUGAT. Buku itu telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa asing. Sampai sekarang, INDONESIA MENGGUGAT menjadi dokumen sejarah politik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar